Senin, 27 Februari 2017

Hostile Take Over MERGER DAN AKUISISI (Manajemen Keuangan)

A.     Pengertian Merger
Merger adalah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang me-merger mengambil/membeli semua assets dan liabilities perusahaan yang di-merger, dengan begitu perusahaan yang me-merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru (Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Dalam hal ini perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640).
Pada umumnya tujuan dilakukannya merger dan akuisisi adalah mendapatkan sinergi atau nilai tambah. Keputusan untuk merger dan akuisisi bukan sekedar menjadikan dua tambah dua sama dengan empat, tetapi merger dan akuisisi harus menjadikan dua tambah dua sama dengan lima. Nilai tambah yang dimaksud adalah lebih bersifat jangka panjangdibanding nilai tambah yang bersifat sementara saja.

B.      Dasar Pemikiran Dibalik Merger
1.      Pertimbangan Pajak
Pertimbangan pajak telah mendorong pula terjadinya sejumlah merger. Sebagai contoh, perusahaan yang menguntungkan dan berada di rentang pajak tertinggi dapat mengakuisisi sebuah perusahaan yang memiliki akumulasi kerugian pajak dalam jumlah besar. Kerugian secara pajak ini selanjutnya dapat langsung diubah menjadi penghematan pajak daripada dibawa ke tahun berikutnya dan digunakan di masa mendatang. Jika perusahaan mengalami kekurangan peluang investasi internal jika dibandingkan dengan arus kas bebas yang tersedia, maka perusahaan dapat membayarkan dividen tambahan, berinvestasi pada sekuritas, membeli kembali sahamnya, atau membeli perusahaan lain.

2.      Pembelian Aktiva di Bawah Biaya Penggantinya
Terkadang perusahaan akan dipandang sebagai kandidat akuisisi karena biaya penggantian aktivanya jauh lebih tinggi daripada nilai pasarnya. Sebagai contoh, di awal tahun 1980-an, perusahaan minyak dapat membeli cadangan dengan harga lebih murah melalui pembelian perusahaan minyak lainnya daripada melakukan pengeboran eksplorasi.
3.      Diversifikasi
Para manajer sering kali menyebutkan diversifikasi sebagai salah satu alasan dari merger. Mereka berpendapat bahwa diversifikasi akan membantu menstabilisasi keuntungan perusahaan dan akibatnya memberikan keuntungan bagi para pemiliknya. Stabilisasi keuntungan sudah pasti merupakan hal yang menguntungkan bagi para karyawan, pemasok dan pelanggan, namun dari sudut pandang pemegang saham, stabilisasi merupakan nilai yang kurang pasti.
4.      Nilai Residu
Perusahaan dapat dinilai dari nilai bukunya, nilai ekonominya, maupun nilai penggantinya. Baru-baru ini, para spesialis pengambilalihan perusahaan telah mengakui nilai residu sebagai salah satu basis lain untuk melakukan valuasi.
C.     Alasan Terjadinya Merger
Ada beberapa alasan perusahaan melakukan penggabungan baik melalui merger maupun akuisisi, yaitu :
1.         Pertumbuhan atau Diversifikasi
Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger maupun akuisisi. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger dan akuisisi, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan.
2.         Sinergi
Sinergi dapat tercapai ketika merger menghasilkan tingkat skala ekonomi (economies of scale). Tingkat skala ekonomi terjadi karena perpaduan biaya overhead meningkatkan pendapatan yang lebih besar daripada jumlah pendapatan perusahaan ketika tidak merger. Sinergi tampak jelas ketika perusahaan yang melakukan merger berada dalam bisnis yang sama karena fungsi r2dan tenaga kerja yang berlebihan dapat dihilangkan.
3.         Meningkatkan Dana
Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal. Perusahaan tersebut menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki likuiditas tinggi sehingga menyebabkan peningkatan daya pinjam perusahaan dan penurunan kewajiban keuangan. Hal ini memungkinkan meningkatnya dana dengan biaya rendah.
4.         Menambah Keterampilan Manajemen atau Teknologi
Beberapa perusahaan tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak adanya efisiensi pada manajemennya atau kurangnya teknologi. Perusahaan yang tidak dapat mengefisiensikan manajemennya dan tidak dapat membayar untuk mengembangkan teknologinya, dapat menggabungkan diri dengan perusahaan yang memiliki manajemen atau teknologi yang ahli.
5.         Pertimbangan Pajak
Perusahaan dapat membawa kerugian pajak sampai lebih 20 tahun ke depan atau sampai kerugian pajak dapat tertutupi. Perusahaan yang memiliki kerugian pajak dapat melakukan akuisisi dengan perusahaan yang menghasilkan laba untuk memanfaatkan kerugian pajak. Pada kasus ini perusahaan yang mengakuisisi akan menaikkan kombinasi pendapatan setelah pajak dengan mengurangkan pendapatan sebelum pajak dari perusahaan yang diakuisisi. Bagaimanapun merger tidak hanya dikarenakan keuntungan dari pajak, tetapi berdasarkan dari tujuan memaksimisasi kesejahteraan pemilik.
6.         Meningkatkan Likuiditas Pemilik
Merger antar perusahaan memungkinkan perusahaan memiliki likuiditas yang lebih besar. Jika perusahaan lebih besar, maka pasar saham akan lebih luas dan saham lebih mudah diperoleh sehingga lebih likuid dibandingkan dengan perusahaan yang lebih kecil.
7.         Melindungi Diri dari Pengambilalihan
Hal ini terjadi ketika sebuah perusahaan menjadi incaran pengambilalihan yang tidak bersahabat. Target firm mengakuisisi perusahaan lain, dan membiayai pengambilalihannya dengan hutang, karena beban hutang ini, kewajiban perusahaan menjadi terlalu tinggi untuk ditanggung oleh bidding firm yang berminat (Gitman, 2003, p.714-716).

D.     Tipe-Tipe Merger
Merger berdasarkan aktivitas ekonomik dapat diklasifikasikan dalam lima tipe, yaitu:
1.      Merger Horisontal
Merger horisontal adalah merger antara dua atau lebih perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama. Sebelum terjadi mergerperusahaan-perusahaan ini bersaing satu sama lain dalampasar/industri yang sama. Salah satu tujuan utama merger danakuisisi horisontal adalah untuk mengurangi persaingan atau untukmeningkatkan efisiensi melalui penggabungan aktivitas produksi,pemasaran dan distribusi, riset dan pengembangan dan fasilitasadministrasi. Efek dari merger horisontal ini adalah semakinterkonsentrasinya struktur pasar pada industri tersebut. Apabilahanya terdapat sedikit pelaku usaha, maka struktur pasar bisa mengarah pada bentuk oligopoli, bahkan akan mengarah pada monopoli.
2.      Merger Vertikal
Merger vertikal adalah integrasi yang melibatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam tahapan-tahapan proses produksiatau operasi. Merger dan akuisisi tipe ini dilakukan jika perusahaanyang berada pada industri hulu memasuki industri hilir atausebaliknya. Merger dan akuisisi vertikal dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang bermaksud untuk mengintegrasikan usahanyaterhadap pemasok dan/atau pengguna produk dalam rangkastabilisasi pasokan dan pengguna.
Tidak semua perusahaan memiliki bidang usaha yang lengkapmulai dari penyediaan input sampai pemasaran. Untuk menjaminbahwa pasokan input berjalan dengan lancar maka perusahaantersebut bisa mengakuisisi atau merger dengan pemasok. Mergerdan akuisisi vertikal ini dibagi dalam dua bentuk yaitu integrasi kebelakang atau ke bawah (backward/downward integration) danintegrasi ke depan atau ke atas (forward/upward integration).
3.      Merger Konglomerat
Merger konglomerat adalah merger dua atau lebih perusahaan yangmasing-masing bergerak dalam industri yang tidak terkait. Mergerdan akuisisi konglomerat terjadi apabila sebuah perusahaanberusaha mendiversifikasi bidang bisnisnya dengan memasukibidang bisnis yang berbeda sama sekali dengan bisnis semula.Apabila merger dan akuisisi konglomerat ini dilakukan secara terusmenerus oleh perusahaan, maka terbentuklah sebuahkonglomerasi. Sebuah konglomerasi memiliki bidang bisnis yangsangat beragam dalam industri yang berbeda.
4.      Merger Ekstensi Pasar
Merger ekstensi pasar adalah merger yang dilakukan oleh dua ataulebih perusahaan untuk secara bersama-sama memperluas areapasar. Tujuan merger dan akuisisi ini terutama untuk memperkuatjaringan pemasaran bagi produk masing-masing perusahaan.Merger dan akusisi ekstensi pasar sering dilakukan oleh perusahan-perusahan lintas Negara dalam rangka ekspansi dan penetrasipasar. Strategi ini dilakukan untuk mengakses pasar luar negeri dengan cepat tanpa harus membangun fasilitas produksi dari awaldi negara yang akan dimasuki. Merger dan akuisisi ekstensi pasardilakukan untuk mengatasi keterbatasan ekspor karena kurangmemberikan fleksibilitas penyediaan produk terhadap konsumenluar negeri.
5.      Merger Ekstensi Produksi
Merger ekstensi produk adalah merger yang dilakukan oleh duaatau lebih perusahaan untuk memperluas lini produk masing-masing perusahaan. Setelah merger perusahaan akan menawarkanlebih banyak jenis dan lini produk sehingga akan menjangkaukonsumen yang lebih luas. Merger dan akuisisi ini dilakukan denganmemanfaatkan kekuatan departemen riset dan pengembanganmasing-masing untuk mendapatkan sinergi melalui efektivitas risetsehingga lebih produktif dalam inovasi.
Pola adalah sistem bisnis yang diimplementasikan oleh sebuah perusahaandan dalam hal ini pola merger adalah sistem bisnis yang akan diadopsi atauyang akan dijadikan acuan oleh perusahaan hasil merger. Klasifikasi berdasarkan pola merger terbagi dalam dua kategori yaitu:
a.        Mothership Merger
Mothership merger adalah pengadopsian satu pola atau sistem untuk dijadikan pola atau sistem pada perusahaan hasil merger. Biasanya perusahaan yang dipertahankan hidup adalah perusahaanyang dominan dan sistem pola bisnis perusahaan yang dominaninilah yang diadopsi.
b.        Platform Merger
Jika dalam mothership merger hanya satu sistem yang diadopsi, maka dalam platform merger hardware dan software yang menjadikekuatan masing-masing perusahaan tetap dipertahankan dan dioptimalkan. Artinya adalah semua sistem atau pola bisnis, sepanjang itu baik, akan diadopsi oleh perusahaan hasil merger.
E.      Hostile Merger (Pengambil-alihan Secara Paksa)
Hostile Takeover atau biasa disebut dengan pengambi-alihan secara paksa adalah suatu tindakan akuisisi yang dilakukan secara paksa yang biasanya dilakukan dengan cara membuka penawaran atas saham perusahaan yang ingin dikuasai di pasar modal dengan harga di atas harga pasar. Pengambilalihan secara paksa biasanya diikuti oleh pemecatan karyawan dan manajer untuk diganti orang baru untuk melakukan efisiensi pada operasional perusahaan.
Hostile Takeover ini disebabkan karena manajemen perusahaan tidak mendapaykan kata sepakat dari perusahaan yang akan diakuisisi,Perusahaan yang terlibat Hostile biasanya manajemen akan melakukan strategi untuk melindungi perusahaan dari Pengambilalihan paksa tersebut,seperti strategi Poison Pill, Corporate Charter Amandement, Green Mail, maupun Mengambil alih paksa perusahaan yang sedang mengambil alih perusahaan itu.
Ketika tawaran Takeover dibuat, Perusahaan Target mungkin memiliki pertahanan sebelumnya di tempat ataupun untuk melawan balik.
Beberapa Strategi perusahaan dalam menghadapi Hostile Take Over :
1.         Strategi Poison Pills
Merupakan strategi bertahan dari kemungkinan akuisisi secara paksa dari pemodal, pada strategi ini pemodal baru dibuat tidak tertarik dengan hutang perusahaan yang besar dan harus segera dibayarkan jika pemodal baru telah mengambil alih perusahaan. Strategi yang dijalankan dapat berupa ;
a.    Membuat hutang perusahaan membengkak dan harus segera dibayarkan jika perusahan tersebut mengalami “ take over “ oleh major share holder.
b.    Manajemen membuat kebijakan dapat membeli kembali saham perusahaan dengan porsi kepemilikan saham,  umumnya mencapai saham 50 %
c.    Mengeluarkan kebijakan untuk pembuatan saham preferen, yang dapat memberikan penggantian khusus pada pemegang saham lama jika pengambilalihan terjadi.

2.         Corporate Charter Amandement
Perjanjian korporat yang dibuat oleh manajemen dimana dalam perjanjian tersebut share holder harus mematuhi isi perjanjian yang dibuat oleh perusahaan, biasanya isi perjanjian tersebut berisi tentang batas ekspansi kepemilikan saham yang dapat dilakukan oleh share holder, dan amandemen yang terdapat pada perjanjian ini dilindungi oleh undang-undang Negara dan berkekuatan hukum.
3.         Green Mail
Merupakan strategi bertahan dari kemungkinan peng-akuisisian secara paksa, dalam strategi ini manajemen perusahaan membeli bagian saham terbesar yang terdapat pada perusahaan tersebut, pengakuisisi biasanya berasal dari pemegang saham lama yang memiliki block bagian saham yang cukup besar, hal ini terjadi karena perusahaan sedang berada dalam kondisi bisnis yang baik, sehingga “major share holder“ berniat mengambil alih perusahaan.
4.         Golden Parachute
Merupakan salah satu strategi bertahan dari kemungkinan akuisisi yang tidak dinginkan oleh manajemen, disini golden parachute akan melindungi para eksekutif perusahaan dari restrukturisasi manajerial jika nantinya akuisisi akan terlaksana, strategi ini di implementasikan dengan membuat suatu klausa kontrak kerja pada para eksekutif yang ada pada perusahaan tersebut dimana klausa kontrak kerja tersebut mengharuskan pemberian kompensasi pada para eksekutif apabila terdapat pemutusan kontrak kerja secara sepihak, pembuatan klausa kontrak kerja tersebut juga biasanya didukung oleh “ share holder “ yang puas dengan kinerja manajemen.
5.         Stand Still Agreement
Merupakan persetujuan yang dibuat oleh manajemen perusahaan, dimana persetujuan tersebut merupakan persetujuan antara perusahaan dengan share holder perusahaan dimana share holder harus menyetujui untuk tidak membeli lebih banyak lagi block saham yang terdapat pada perusahaan  dan pihak manajemen akan memberikan kompensasi  pada pengakuisisi atas perjanjian tersebut biasanya kompensasi yang diberikan berbentuk finansial, selain itu dalam perjanjian tersebut perusahaan juga dapat membeli kembali block saham yang telah diakuisisi, namun jika kemudian pihak perusahaan ingin menjual sisa block sahamnya makan pengakuisisi dapat melakukannya.
6.         Litigation
Merupakan cara hukum untuk menyelesaikan kontroversi pengambilalihan yang terhadi antara perusahaan denngan pihak pengakuisisi, dalam proses litigasi kontroversi tersebut dibawa kepengadilan untuk mendapatkan resolusi terbaik dari keputusan hakim pengadilan.
7.         Capital Structure Change
                          Merupakan strategi “anti takeover“ yang dibuat oleh manajemen dimana                                    pengimplemtasian strategi tersebut dijalankan dengan merubah struktur permodalan                            perusahaan, dimana dalam perolehan modal perusahaannya manajemen membuat kewajiban                perusahaan menjadi besar, dan biasanya rekapitalisasi dilakukan dengan cara;  menambah                    obligasi dan melakukan pinjaman besar kepada bank. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar